Selasa, 15 Februari 2011

Hadits tentang Sedekah

"Senyumanmu ketika bertemu saudaramu adalah sedekah." 
(Tirmidzi)

Dari Hakim bin Hizam r.a. berkata:Rasulullah saw bersabda, "Tangan yang di lebih baik dari tangan yang di bawah dan dahulukan dalam bersedekah kepada orang-orang yang menjadi tanggunganmu. Sebaik-baiknya sedekah adalah yang masih menyisakan kekayaan. Barangsiapa memelihara kehormatan dirinya, Allah akan memelihara kehormatan dirinya dan barangsiapa mencukupkan dengan kekayaan yang ada maka Allah akan mencukupinya."
(Bukhari - Muslim) 

"Hai segenap manusia, sebarkanlah salam, sedekahkanlah makanan dan sambunglah tali persaudaraan (silahturrahmi) serta shalatlah di kala manusia tidur di kegelapan malam, niscaya kamu akan masuk surga dengan penuh kesejahteraan."
(Tirmidzi)

Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa memberi makanan bagi orang yang puasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikit pun."
(Tirmidzi)

Dari Anas: Ditanyakan orang kepada Rasulullah saw, "Apakah sedekah yang lebih baik?" Rasulullah saw menjawab, "Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan."
(Tirmidzi)
 

Dari Ibnu Mas'ud: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali."
(Ibnu Majah) 

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Sesungguhnya para fakir miskin dari sahabat Muhajirin datang mengeluh kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong semua pahala, tingkat-tingkat yang tinggi dan kesenangan yang abadi." Nabi saw bertanya, "Mengapakah demikian?" Mereka menjawab, "Mereka shalat sebagaimana kami, puasa sebagaimana kami, mereka bersedekah sedangkan kami tidak bersedekah dan mereka memerdekakan budak sedangkan kami tidak dapat memerdekakan budak." Rasulullah saw bersabda, "Sukakah aku ajarkan kepadamu amal perbuatan yang dapat mengejar mereka dan tidak seorangpun yang lebih utama dari kamu, kecuali yang berbuat seperti perbuatanmu?" Mereka menjawab, "Baiklah, ya Rasulullah." Nabi saw bersabda, "Membaca tasbih (SUBHAANALLAAH), takbir (ALLAAHU AKBAR) dan tahmid (ALHAMDULILLAAH) setiap selesai shalat 33 kali." Kemudian sesudah itu para fakir miskin itu kembali mengeluh kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah, saudara-saudara kami, orang-orang kaya mendengar perbuatan kami maka mereka berbuat sebagaimana perbuatan kami." Maka Nabi saw bersabda, "Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya."
(Bukhari - Muslim) 

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Seseorang datang kepada Rasulullah saw lalu bertanya, "Ya Rasulullah, sedekah manakah yang lebih besar pahalanya? Rasulullah saw menjawab, "Bersedekah dalam keadaan sehat sedang engkau amat sayang kepada harta tersebut, takut miskin dan mengharapkan kekayaan. Oleh sebab itu jangan menunda-nunda sehingga apabila ruh (nyawa) sudah sampai di tenggorokan (hampir mati) lalu engkau berwasiat untuk si fulan sekian, untuk si fulan sekian."
(Bukhari - Muslim)
  
 

Beberapa Hadits Tentang Sholat

Dari Utsman bin Affan ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak seseorang memasuki waktu shalat wajib kemudian ia berwudhu' dan shalat dengan khusyu' dan memelihara ruku'nya, melainkan akan terhapus dosa-dosanya yang telah lalu selama tidak melakukan dosa besar, hal itu berlaku sepanjang masa."
(Muslim) 

Dari Abu Hurairah (Abdurrahman bin Shaher) r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Shalat berjama'ah pahalanya melebihi shalat sendirian baik di tempat pekerjaan atau di rumah, dua puluh lima derajat. Yang demikian itu karena jika seseorang telah menyempurnakan wudhu kemudian pergi ke masjid tanpa tujuan lain selain shalat maka tidak bertindak selangkah melainkan diangkat sederajat dan dihapuskan daripadanya satu dosa hingga masuk ke masjid. Apabila telah berada di dalam masjid maka ia dianggap mengerjakan shalat selama ia masih menantikan shalat (selama bertahan karena menunggu shalat) dan Malaikat memohonkan rahmat atau mendoakan seseorang selama ia dalam majelis shalatnya. Malaikat berdoa, Ya Allah, kasihanilah dia; ya Allah, ampunilah dia; ya Allah, maafkanlah dia. Demikian itu selama ia tidak mengganggu dan belum berhadats di tempat itu."
(Bukhari - Muslim)  

Dari 'Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Jika mengantuk salah seorang dari kamu dalam mengerjakan shalat hendaklah ia tidur sehingga hilang rasa kantuknya. Sesungguhnya jika seseorang mengerjakan shalat dengan mengantuk, jangan-jangan ia akan membaca istighfar lalu mengigau mengumpat dirinya sendiri."
(Bukhari - Muslim)
 

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Jika salah seorang kamu mengerjakan shalat mengimami orang banyak maka hendaklah ia meringankan karena mungkin diantara makmum ada orang lemah, orang sakit atau orang tua dan apabila melaksanakan shalat sendirian maka bolehlah memanjangkan sesukanya."
(Bukhari - Muslim)  

Dari Usman bin 'Affan r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah seseorang memasuki waktu shalat wajib kemudian ia berwudhu' dengan sempurna dan shalat dengan khusyu', sambil memelihara ruku'nya, melainkan akan terhapus dosa-dosanya yang telah lalu selama tidak melakukan dosa besar, hal itu berlaku sepanjang masa."
(Muslim)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Amal manusia yang pertama kali dihisab ialah shalat." Allah berfirman kepada malaikat – meskipun sebenarnya Dia telah mengetahui -- "Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau kurang?" Jika sempurna maka tulislah sempurna. Bila kurang, Allah berfirman, "Lihatlah shalat sunnahnya, bagaimana?" Bila si hamba rajin shalat sunnah saat di dunia maka Allah berfirman, "Tambahkanlah shalat fardhunya dengan shalat sunnahnya!" Kemudian malaikat melakukannya. 
(Abu Daud)  

Rasulullah saw berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy, "Apabila datang haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat dan apabila habis haidh itu, hendaklah engkau mandi dan shalat."
(Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, Bagaimanakah pendapatmu seumpama ada sebuah sungai di muka pintu salah seorang dari kamu, lalu ia mandi daripadanya setiap hari lima kali, apakah masih ada tertinggal kotorannya?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Nabi saw bersabda, "Maka demikianlah shalat lima waktu, Allah akan menghapuskan dosa-dosa dengannya."
(Bukhari - Muslim) 

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatgandakan (pahalanya) atas shalatnya yang dilakukan di rumah atau di pasarnya dengan kelipatan dua puluh lima kali. Yang demikian itu karena apabila ia menyempurnakan wudhu'nya dengan maksud untuk shalat (berjamaah), maka tiadalah ia melangkahkan kakinya selangkah melainkan terangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan daripadanya satu kesalahannya. Lalu apabila ia melakukan shalat, maka senantiasalah Malaikat mendoakan atasnya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya. (Doa Malaikat itu adalah), 'Ya Allah, belas kasihanilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.' Dan senantiasalah salah seorang kamu dianggap berada dalam shalat, selama ia menantikan shalat (berjamaah)."
(Bukhari - Muslim) 

Zaid bin Tsabit r.a. berkata: Bersabda Nabi saw, "Hai sekalian manusia, shalatlah di rumah, maka sesungguhnya seutama-utama shalat seseorang itu adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu."
(Bukhari - Muslim) 

Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa bangun malam pada bulan Ramadhan dan mengerjakan shalat malam karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah maka diampuni semua dosanya yang telah lalu."
(Bukhari - Muslim) 

Dari Abdullah bin Mas'ud ra meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw tentang perbuatan apa yang paling disukai Allah Ta'ala. Rasulullah menjawab, "Menjalankan shalat pada waktu yang ditetapkan." Saya bertanya, "Dan sesudah itu?" Beliau menjawab, "Berbuat baik kepada orang tua." Saya bertanya, "Dan sesudah itu?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah."
(Bukhari)
  
    

Hadits tentang Rukun Islam

Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Al-Khottob radiallahuanhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan. (Riwayat Turmuzi dan Muslim).
Pernyataan tentang keesaan Allah dan keberadaannya, membenarkan kenabian Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam,  merupakan hal yang paling mendasar dibanding rukun-rukun yang lainnya.Selalu menegakkan shalat dan menunaikannya secara sempurna dengan syarat rukunnya, adab-adabnya dan sunnah-sunnahnya agar dapat memberikan buahnya dalam diri seorang muslim yaitu meninggalkan perbuatan keji dan munkar karena shalat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar.Wajib mengeluarkan zakat dari harta orang kaya yang syarat-syarat wajibnya zakat sudah ada pada mereka lalu memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.Wajibnya menunaikan ibadah haji dan puasa (Ramadhan) bagi setiap muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“ Iman itu terdapat tujuh puluh lebih cabang “
Islam adalah aqidah dan amal perbuatan. Tidak bermanfaat amal tanpa iman demikian juga tidak bermanfaat iman tanpa amal. 

Dari Mu'adz r.a. berkata: Rasulullah saw mengutus saya sebagai gubernur di negeri Yaman maka Rasulullah saw berpesa kepadaku, "Engkau akan menghadapi kaum ahli kitab maka ajaklah mereka kembali kepada kalimat Syahadat bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah. Jika mereka telah menurut kepada ajakan itu, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka mengerjakan shalat lima kali sehari semalam dalam lima waktu. Jika mereka telah taat, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat (sedekah) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin. Jika mereka telah menaati itu maka berhati-hatilah kamu dari kekayaan mereka terutama yang benar-benar mereka sayangi dan takutlah kamu dari doa orang yang teraniaya karena tidak ada dinding antara doa itu dengan Allah."
(Bukhari - Muslim)


Dari Ubadah bin Shamit r.a. beerkata: Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah, Maha Tunggal Ia, tidak ada sekutu bagi-Nya, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Isa adalah hamba dan Rasul-Nya, sedang surga itu hak dan neraka itu hak maka Allah memasukkan ia ke surga sesuai dengan amalnya di dunia." Ubadah menambahkan, "Masuk surga dari pintunya yang delapan sekehendaknya." 
(Bukhari - Muslim. Lafazhnya dari Bukhari)

Hadis tentang meminta pertolongan hanya kepada ALLAH

Dari Abu Al Abbas Abdullah bin Abbas radhiallahuanhuma, beliau berkata : Suatu saat saya berada dibelakang nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : Wahai ananda, saya akan mengajarkan kepadamu beberapa perkara: Jagalah Allah, niscaya dia akan menjagamu, Jagalah Allah niscaya Dia akan selalu berada dihadapanmu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah, jika kamu memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah sesungguhnya jika sebuah umat berkumpul untuk mendatangkan manfaat kepadamu atas sesuatu, mereka tidak akan dapat memberikan manfaat sedikitpun kecuali apa yang telah Allah tetapkan bagimu, dan jika mereka berkumpul untuk mencelakakanmu atas sesuatu , niscaya mereka tidak akan mencelakakanmu kecuali kecelakaan yang telah Allah tetapkan bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran telah kering.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata : Haditsnya hasan shahih). Dalam sebuah riwayat selain Turmuzi dikatakan : Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapatkan-Nya didepanmu. Kenalilah Allah di waktu senggang niscaya Dia akan mengenalmu di waktu susah. Ketahuilah bahwa apa yang ditetapkan luput darimu tidaklah akan menimpamu dan apa yang  ditetapkan akan menimpamu tidak akan luput darimu, ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran dan kemudahan bersama kesulitan dan kesulitan bersama kemudahan).

 Dari Imran bin Hushain ra., Rasulullah saw bersabda: "Ada 70.000 orang dari umatku yang masuk surga tanpa hisab." Para sahabat bertanya, "Siapakah mereka, ya Rasulullah?" Rasulullah saw bersabda, "Mereka adalah orang yang tidak beristirqa' (meminta pengobatan dengan cara jampi-jampi) tidak bertathayyur (menggantungkan nasib kepada terbangnya burung), tidak melakukan pengobatan dengan cara membakar bagian yang sakit dengan besi panas membara dan orang-orang yang bertawakkal kepada Rabb mereka."
(Muslim)

Hadits tentang Iman, Islam, dan Ihsan

Dari Umar radhiallahuanhu juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) seraya berkata: “ Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (Tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “, kemudian dia berkata: “ anda benar “. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang  membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “ anda benar“.  Kemudian dia berkata lagi: “ Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “ Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya “. Dia berkata:  “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya “, beliau bersabda:  “ Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian)  berlomba-lomba meninggikan bangunannya “, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah) bertanya: “ Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata: “ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui “. Beliau bersabda: “ Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian “.
(Riwayat Muslim)

Sholat

Al Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171.
Beberapa ayat tentang Sholat di dalam Al-Quran:

  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
PENGERTIAN DHOLAT
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).
HUKUM SHOLAT
Melaksanakan sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).

Allah berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).
RUKUN-RUKUN SHOLAT
Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah).
1.
Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.
2.
Takbiratul Ihram () ketika memulai sholat
3.
Membaca Al Fatihah
4.
Rukuk
5.
I'tidal
6.
Sujud
7.
Bangun dari sujud
8.
Duduk diantara dua sujud
9.
Tuma'ninah dalam setiap rukun
10.
Tasyahud Akhir
11.
Duduk Tasyahud Akhir
12.
Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir
13.
Tertib pada setiap rukun
14.
Salam
HAL YANG WAJIB DALAM SHOLAT
Hal yang wajib dalam sholat adalah bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja maka sholatnya batal (tidak sah), tapi kalau tidak sengaja atau lupa maka orang yang sholat diharuskan melakukan sujud sahwi.
1.
Semua takbir selain takbiratul ihram
2.
Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'DZIIM pada saat ruku'
3.
Melafadzkan : SAMI'ALLAHULIMAN HAMIDAH bagi Imam dan pada saat sholat sendiri
4.
Melafadzkan : RABBANA WALAKAL HAMDU bagi Imam, makmum dan pada saat sholat sendiri
5.
Melafadzkan : SUBHANA RABBIYAL A'LA pada saat sujud
6.
Melafadzkan : RABIGHFIRLII pada saat duduk diantara dua sujud
7.
Tasyahud awal
8.
Duduk Tasyahud awal
HAL YANG SUNNAH DALAM SHOLAT
Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa.
1.
Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2.
Membaca do'a istiftah/iftitah
3.
Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan)
4.
Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang awal
5.
Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk
6.
Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri
7.
Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent)
HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT

1.
Berbicara ketika sholat
2.
Tertawa
3.
Makan dan minum
4.
Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan
5.
Tersingkapnya aurat
6.
Memalingkan badan dari kiblat
7.
Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja
8.
Mendahului imam dengan sengaja

HAL YANG MAKRUH DALAM SHOLAT

1.
Memejamkan dua mata
2.
Menoleh tanpa keperluan
3.
Meletakkan lengan dilantai ketika sujud
4.
Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misal: main-main dengan jam (melihat jam, mengakurkan jam, memperbaiki tali jam, membersihkan jam dll), mempermainkan baju, atau lainya
HIKMAH SHOLAT
Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).

Disarikan dari:
http://www.sholat-kita.net/

macam-macam

yoonA_grassland

kim-ha-yul-rain-01
kim-sung-hee-leaves-kara
koo-hye-sun
Leah-Dizon

Midah & ita


ParkBoYoung
kanna-mori


Lagu untuk Gayus

Peraturan Dirjen Pajak No Per-2/pj/2011


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  2. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan adanya perubahan dan penyempurnaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta Lampirannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terdaftar.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
  3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
  4. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
  5. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah:
a.
bagi PKP yang melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik;
b
bagi PKP yang melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik;
c
bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  1. Lampiran SPT:
a.
bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 AB, Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, dan Formulir 1111 B3;
b
bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM;
c
bagi Pemungut PPN adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
  1. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan semua Lampiran yang dipersyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
  2. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan terintegrasi pada KPP dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP.
  3. e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
  5. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
  6. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut dengan ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  7. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
  8. Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut dengan BPS, yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada PKP atau Pemungut PPN.
  9. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  10. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.
  11. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  12. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital atau jaringan komunikasi data ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  13. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, pengujian data, validasi, dan perekaman/loading SPT.

Pasal 2

(1) 
PKP atau Pemungut PPN menyampaikan SPT dengan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari:
1) 
Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
2) 
Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
3) 
Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
4)
Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
5)
Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
6)
Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
7)
Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
  1. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari:
1) 
Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
2) 
Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
3) 
Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).
  1. Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari:
1) 
Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
2) 
Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
3) 
Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04)
(2) 
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. huruf a atau huruf b wajib diisi oleh setiap PKP;
  2. huruf c wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) 
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

(1) 
SPT dapat berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik, yang disampaikan:
1) 
dalam media elektronik; atau
2) 
melalui e-Filing.
(2) 
SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
  1. disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
  2. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP.
(3) 
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1), PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(4)
SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(5)
Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.

Pasal 4

SPT dianggap tidak lengkap apabila:
  1. Nama dan/atau NPWP tidak dicantumkan dalam SPT;
  2. Elemen-elemen Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak atau kurang lengkap diisi;
  3. Induk SPT tidak ditandatangani oleh PKP atau Pemungut PPN;
  4. Induk SPT ditandatangani oleh Kuasa PKP atau Kuasa Pemungut PPN, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak/bukti Pbk;
  6. SPT yang Lampiran SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan tidak disampaikan, kecuali tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT tersebut;
  7. SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.
  8. Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1) berdasarkan pengujian data, diketahui:
a.
induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik;
b.
induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik;
c.
elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap;
d.
data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1) 
Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung diberikan tanda bukti penerimaan SPT setelah dilakukan proses penelitian dan/atau pengujian data.
(2) 
Terhadap SPT yang disampaikan secara tidak langsung melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan tanda bukti pengiriman surat, tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti penerimaan SPT dan tanggal penerimaan SPT.
(3) 
Dalam hal pengujian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 8 belum dapat dilakukan karena sarana komputer tidak berfungsi atau tempat penerimaan SPT belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), terhadap SPT tersebut yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN diberikan tanda bukti penerimaan SPT.
(4)
Tanda bukti penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda bukti penerimaan SPT, KPP atau KP2KP tidak menerbitkan Surat Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak:
  1. SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
  2. SPT yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tetapi tidak sesuai dengan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

(1) 
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT pada KPP dan KP2KP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) 
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan melalui e-Filing mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) 
Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-160/PJ/2006 tentang tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) tetap berlaku, sepanjang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Desember 2010.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002